Pemerintah Kota Pekanbaru Rencanakan Penataan PKL di Jalan Cut Nyak Dien



Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Cut Nyak Dien. Selama ini, pengelolaan PKL di lokasi tersebut dipegang oleh organisasi masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengorganisir pedagang dan meningkatkan kontribusi ekonomi. "Pengelolaan PKL saat ini tidak memberikan retribusi kepada pemerintah. Kami ingin mengoptimalkan lokasi dan pengaturan pedagang," ujarnya (27/10/ 2024).


Dia menambahkan, penataan ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian lokal. Baru-baru ini, pihaknya telah mengadakan rapat untuk membahas rencana ini, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2015 yang mengatur penataan PKL.


Ada tiga langkah utama dalam penataan ini: pendataan PKL, registrasi, dan pembinaan. Selain itu, kawasan tersebut akan dibedakan antara ruas jalan yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berjualan, serta penataan area parkir untuk menarik minat pengunjung.


Proses ini juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, untuk memastikan kawasan tersebut tertata dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Load comments

0 Comments