FKIP UMRI – Berdasarkan surat resmi dari Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr. Wirdati Irma, S.Pd., M.Si. (NPK.08130975200902040), dengan nomor 1455/II.3.AU/F/1/2024, seluruh Dekan Fakultas di lingkungan UMRI diminta untuk segera melakukan pemutakhiran data mahasiswa. Proses ini diperlukan untuk mengatasi banyaknya perbedaan data pokok mahasiswa yang tercatat di Universitas dengan yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).(08/10/2024)
Surat tersebut menegaskan pentingnya melakukan pemutakhiran data mahasiswa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa yang terlibat dalam proses ini adalah mereka yang tergabung dari angkatan 2023 hingga 2018. Proses pemutakhiran ini akan melibatkan pengumpulan sejumlah berkas penting, seperti ijazah terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nama Ibu yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Pemutakhiran data ini nantinya akan diinput melalui website SMART UMRI, sehingga data mahasiswa akan lebih terintegrasi dan akurat. Diharapkan seluruh fakultas dapat segera berkoordinasi dengan mahasiswa untuk memastikan kelancaran proses ini.
Sumber : Data
Hamdani