Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Mulai 2025



Pekanbaru, FKIP UMRI (28/11/2024) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN. Pengumuman ini disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta Timur. (Pertama dalam Sejarah, Alokasi Tertinggi APBN 2025 untuk Pendidikan).


Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru

Kebijakan yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

  1. Guru ASN
    Gaji guru ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan dinaikkan sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas peran penting mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa sekaligus meningkatkan semangat kerja.

  2. Guru Non-ASN
    Bagi guru non-ASN yang telah menyelesaikan sertifikasi, tunjangan profesi akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Langkah ini ditujukan untuk memberikan dukungan nyata kepada guru yang tidak berstatus ASN namun berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Kabar ini disambut hangat oleh ribuan guru yang hadir, yang memberikan tepuk tangan meriah sebagai tanda syukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.


Anggaran untuk Kesejahteraan Guru

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung kebijakan ini:

  • Total Anggaran 2025
    Pemerintah mengalokasikan Rp 81,6 triliun untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025, meningkat Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
  • Prioritas Utama
    Langkah ini menjadi bagian dari prioritas nasional untuk memastikan kesejahteraan guru yang lebih baik, sebagai elemen penting dalam pembangunan pendidikan.


Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga fokus meningkatkan kualitas tenaga pengajar melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

  • Sasaran Peserta
    Program ini akan mencakup lebih dari 800 ribu guru ASN dan non-ASN yang memenuhi syarat.
  • Kualifikasi Minimal
    Guru yang ingin mengikuti PPG diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal D4 atau S1, untuk memastikan kompetensi dasar yang memadai.


Komitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Kesejahteraan guru tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga berpengaruh pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer pendidikan yang lebih baik dan mendorong prestasi siswa.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjamin distribusi yang merata antara guru ASN dan non-ASN. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan pendidikan berkualitas tinggi di Indonesia.

Dengan langkah ini, para pendidik diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi anak bangsa, sekaligus memperkokoh fondasi pendidikan nasional.

Load comments

0 Comments