KPU Tetapkan Warna dan Desain Baru untuk Surat Suara Pilkada 2024






Pekanbaru, FKIP UMRI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kebijakan terbaru terkait warna dan desain surat suara. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan pemilih mengenali jenis surat suara sesuai dengan pemilihan yang akan mereka lakukan, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Walikota.


Tiga Warna Surat Suara Pilkada

  1. Merah Marun untuk Pemilihan Gubernur
    Surat suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur akan menggunakan warna merah marun. Warna ini dipilih untuk menciptakan identitas visual yang mudah dikenali oleh pemilih, mengurangi risiko kebingungan di tempat pemungutan suara.

  2. Biru Muda untuk Pemilihan Bupati
    Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan ditandai dengan surat suara berwarna biru muda. Penggunaan warna berbeda ini dirancang untuk membedakan kategori pemilihan, sehingga proses pencoblosan dapat berjalan lebih lancar.

  3. Hijau Tosca untuk Pemilihan Walikota
    Surat suara dengan warna hijau tosca akan digunakan untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota. Penentuan warna ini tidak hanya memperjelas jenis pemilihan, tetapi juga mencegah kesalahan pemilih dalam memilih surat suara.

Dimensi Surat Suara Berdasarkan Jumlah Pasangan Calon

KPU juga menetapkan ukuran surat suara yang disesuaikan dengan jumlah pasangan calon:

  • 18 cm x 23 cm untuk pemilihan satu atau dua pasangan calon.
  • 45 cm x 23 cm untuk pemilihan lima pasangan calon.

Ukuran ini dirancang agar informasi calon, termasuk nomor urut dan foto, dapat disajikan dengan jelas tanpa mengurangi keterbacaan.


Keamanan dan Desain Khusus

Surat suara Pilkada 2024 akan menggunakan kertas HVS dengan berat 80 gram. Selain itu, setiap surat suara dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti mikroteks atau tanda khusus, guna memastikan integritas pemilihan. Desain surat suara juga mencakup logo KPU, nomor TPS, serta tanda tangan ketua KPPS untuk memastikan keabsahannya.


Perbedaan dengan Pemilu 2024

Pada Pilkada 2024, pemilih hanya menerima dua jenis surat suara, berbeda dengan Pemilu yang memberikan hingga lima surat suara. Pengurangan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan suara. Selain itu, format surat suara Pilkada juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, baik dari segi warna maupun ukuran.

Dengan aturan baru ini, KPU berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan lebih efektif, mengurangi kesalahan teknis, dan meningkatkan partisipasi pemilih.

Load comments

0 Comments